Pemerintah Berubah Sikap Soal PPN 12%, Harga Barang-barang Terlanjur Naik, Masyarakat pun Mulai Oleng
JAKARTA - Setelah berbulan-bulan melakukan sosialisasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, pemerintah memutuskan pada malam pergantian tahun bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah. Pengumuman tersebut membuat para konsumen kebingungan lantaran harga sejumlah barang sudah telanjur naik.
Ekonom dan pendiri lembaga pemikir CORE, Hendri Saparini, mengatakan pemerintah telanjur membuat pihak industri mengambil ancang-ancang menaikkan harga menjelang penerapan kebijakan PPN 12%.
"Para pelaku usaha itu mereka sudah mengantisipasi duluan tentang kenaikan PPN ini. Terus kemudian, ya kalau ternyata barang yang saya jual itu PPN-nya enggak naik. Kalau ternyata naik, sudahlah kita naikin saja dulu," kata Hendri.
"Damage-nya itu sudah ada," tambahnya.
Menanggapi kebingungan publik Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan kebijakan pemerintah didasari kondisi aktual warga.
"Setiap kebijakan pemerintah dipertimbangkan dengan seksama mempertimbangkan kondisi seluruh rakyat, kondisi perekonomian termasuk daya beli masyarakat dan pemerataan kesejahteraan," kata Dwi seperti dilansir BBC News Indonesia.
Di sejumlah media sosial, masyarakat mulai menyimpulkan tentang dampak kenaikan PPN tersebut pada semakin terasa meningkatnya aksi kriminalitas di jalanan.
Sebut saja yang terbaru tentang aksi para penjambret yang sampai nekad masuk tol Plumpang, Jakarta Utara, dan memaksa pengemudi yang membukakan pintu mobil menyerahkan tas dan diancam dengan clurit oleh sekelompok pemuda.
'Masyarakat mulai oleng'
Neni Hartini (34) adalah salah satu warga Bandung yang berbelanja di Pasar Saeuran. Dia mengaku sudah merasakan harga barang-barang meningkat.
"Ini belanja sudah Rp150.000. [Untuk belanja seperti ini] paling [biasanya] Rp130.000-an lah," kata ibu dua anak itu saat ditemui usai berbelanja.
Kenaikan harga hampir semua kebutuhan pokok telah Neni rasakan sejak Desember 2024 lalu, ketika wacana kenaikan PPN 12% menguat. Bahkan Neni merasakan ongkos angkutan kota ikut naik, padahal harga BBM tidak naik.
"Kebutuhan segala naik, sedangkan pendapatan masih tetap segitu-segitu saja. Semua sih terdampak. Ke sembako, transportasi, semuanya," ujarnya.
Menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok tersebut, Neni terpaksa mengencangkan ikat pinggang.
"Lebih ngirit aja sih, enggak terlalu sering masak sekarang. Soalnya, lebih diutamain buat anak-anak untuk bekal sekolah," ujarnya.
9 Peraturan Baru
Pada 2025 setidaknya ada sembilan peraturan baru—mulai dari kenaikan pajak, pungutan, dan iuran—yang bakal menggerus dompet kelas pekerja.
Beragam kutipan itu dibutuhkan pemerintah untuk menambah pemasukan negara yang kondisinya saat ini sedang cekak, tapi harus membiayai janji-janji politik Presiden Prabowo Subianto—salah satunya makan bergizi gratis.
Sejumlah lembaga riset ekonomi memprediksi jika semua rencana itu diberlakukan maka kelas pekerja berada "di ujung tanduk".
Artinya, mereka yang bergaji pas-pasan terpaksa menambah utang atau menguras tabungan demi menyambung hidup.
Karenanya para ekonom meminta pemerintah berpikir ulang, atau paling tidak kreatif mencari sumber-sumber pemasukan baru, tanpa harus membebani masyarakat kelas menengah ke bawah.
(BBC/01)
- 21 views






